![]() |
Kedes Sendoyan, Juliansyah, SP |
Kepala Desa Sendoyan, Juliansyah, SP menanggapi laporan dua Kepala Dusun (Kadus) dan sejumlah masyarakat atas persoalan yang diadukan ke pihak kepolisian.
Satu di antara tuntutannya adalah soal gaji yang harus mereka terima dari desa sebagai kepala dusun.
"Pada 30 Mei 2019 lalu sebenarnya Kadus hanya mengadukan terkait masalah hak gajinya, dan bukan melapor secara resmi kerena tidak ada laporan secara tertulis. Intinya mereka yakni saudara Hamidi (Kadus Sekanan) dan Hendri (Kadus Capil) ingin hak gaji 11 bulan. Namun di masa itu sebenarnya mereka tidak menjalankan tugasnya sebagai Kadus," ujar Juliansyah di Sendoyan, Sabtu.
Juliansyah menceritakan kronologi penundaan pembayaran gaji 2 dusun tersebut. Sejak 3 bulan setelah pelantikan Kades, kedua kadus tersebut sudah menyampaikan secara lisan untuk berhenti. Kemudian diadakan evaluasi dan yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pengunduran diri.
"Mereka ingin berhenti tapi tidak mau membuat surat pengunduran diri, maunya kades yang memberhentikan langsung. Hasil evaluasi tersebut sudah saya sampaikan dengan Bagian Kasi Tapem Camat Sejangkung" Papar dia.
Kemudian pada 22 Juli 2018 diadakan Musdus di Dusun Sekanan dan 26 Juli 2018 Musdus di Dusun Capil, di mana dari hasil Musdus masyarakat telah sepakat untuk memberhentikan saudara Hamidi dan Hendri sebagai Kadus.
"Alasan orang memberhentikan yang bersangkutan karena tidak berada di Desa (pergi bekerja di Malaysia), tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dan ada kasus sosial lainnya," Jelas dia.
Menurutnya sejak diberhentikan oleh masyarakat, yang bersangkutan memang tidak pernah masuk Kantor Desa atas dasar itu lah gaji Kadus tidak diberikan mulai Juli-Desember 2018.
Kemudian, pada tanggal 22 Mei 2019 telah diadakan mediasi di Kantor Desa dengan menghadirkan yang bersangkutan, Bagian Kasi Tapem Camat Sejangkung, Pendamping Desa, serta perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan semua permasalahan terkait 2 dusun tersebut. Hasil mediasi telah menyepakati bahwa Desa menyanggupi tuntutan pembayaran gaji 11 bulan hari kerja. Adapun yang bersangkutan sudah menerima gaji 5 bulan (Januari 2019-Mei 2019). Sedangkan sisa gaji 6 bulan di tahun 2018 (Juli 2018 - Desember 2018) akan dibayarkan setelah perubahan APBDes tahun 2019.
"Dari persoalan yang ada, satu sisi mereka menuntut hak namun di sisi lain mereka sudah tidak dianggap masyarakat dan tidak menjalankan kewajibannya," Kata dia.
Menyikapi isu yang beredar di website dan media sosial, menurutnya sangat tidak sesuai dengan semestinya, seolah-olah mereka sudah menjalankan kewajiban penuh sebagai Kadus dan telah di zholimi dengan tidak dibayarkan gajinya. Untuk itu masyarakat umum harus bijak dalam menyikapi persoalan yang ada, dan jangan sampai hanya mengambil informasi dari salah satu pihak.
"Selaku Kades tentu saya menilai dan meluruskan informasi. Ini bukan soal terhadap diri saya namun soal desa. Saya tidak mau hanya karena salah persepsi, gara - gara oknum yang menuntut hak namun tidak menjalankan kewajiban citra desa menjadi tidak baik" Kata dia.
Ia akan balik mengevaluasi persoalan yang ada dan termasuk di dalamnya ada perangkat desa yang ikut di dalam gerakan itu.
"Demi kemajuan desa, tentu kita harus berbuat tegas. Kita butuh orang yang mau membangun desa. Kita butuh Perangkat Desa yang bertanggung jawab dan objektif" Papar dia.
.
BalasHapusMantul